Polisi Republik Indonesia (Polri) akhir berhasil membongkar kasusĀ pembobolan rekening bankĀ melalui pengambialihan nomor ponsel yang sempat viral di media sosial.
Ternyata semua ini berawal dari data nasabah yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dulunya layanan ini bernama BI Checking yang berisi informasi seperti nomor KTP, hingga jumlah tagihan atau utang yang ada di industri perbankan.
tersangka]. Seorang pegawai Bank BPR Bintara Pratama yang menyalahgunakan wewenang dengan cara menjual data-data nasabah bank. Pasalnya sebagai karyawan bank memang ada kewenangan mengecek SLIK di OJK.
H ini menjual data-data ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab seharga Rp 100.000 per data. Data itu berisi nama lengkap nasabah si calon korban, nomor telepon, alamat, hingga jumlah uang.
“SLIK OJK di situ ada data-data pribadi lengkap seseorang yang memiliki rekening atau limit rekening yang ada secara random dia bisa tahu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dilansir dari detik.com.
“Dia menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Orang yang tidak bertanggungjawab lainnya adalah oknum D [inisial tersangka]. H menjual datanya kepada D dan memilih secara acak nasabah yang siap menjadi korban. Sampailah kala itu nama Ilham Bintang.
Ilham Bintang adalah seorang pengusaha Indonesia, pelopor jurnalistik infotainment.