PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN, kembali meraih penghargaan sebagai “Mitra Kerja Terbaik” dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada acara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024. Sebelumnya, pada 2023, TASPEN juga meraih penghargaan serupa dari Kemenkumham.
Penghargaan tersebut diberikan atas upaya TASPEN mempersiapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham dalam menghadapi masa pensiun melalui kegiatan Pembekalan Purnabakti Pegawai, serta sebagai mitra kerja dalam pengelolaan Tabungan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Adapun penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly kepada Direktur Operasional TASPEN Ariyandi.
“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenkumham atas penghargaan Mitra Kerja Terbaik yang diberikan kepada TASPEN. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh Insan TASPEN untuk terus berdedikasi dalam melayani seluruh ASN di Indonesia, terutama di lingkungan Kemenkumham. TASPEN akan terus berupaya memberikan pelayanan yang andal guna menciptakan masa pensiun yang AMAN dan terjamin bagi seluruh peserta,” ungkap Corporate Secretary TASPEN Pudiastuti Citra Adi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024).
Diketahui per Juli 2024, TASPEN mengelola asuransi Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun sebanyak 66.376 ASN di lingkungan Kemenkumham. Sebagai abdi negara, seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham secara langsung menjadi peserta TASPEN sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pudiastuti menegaskan TASPEN akan terus memastikan kesejahteraan ASN di Kemenkumham melalui 4 program, Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.
Pada 2024, TASPEN telah menyalurkan pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, Pemerintah telah melakukan kenaikan untuk pensiunan pokok sebesar 12% yang diharapkan dapat berdampak positif dengan meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian Indonesia.
“TASPEN akan terus mendukung transformasi bisnis dengan fokus pada pelayanan dan memastikan korporasi beroperasi secara sehat serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen ini akan terus TASPEN lakukan melalui sinergi dengan Kemenkumham dalam penyelenggaraan pembekalan untuk calon purna bakti di Lingkungan Kemenkumham,” pungkas dia.