Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah akan merilis berbagai insentif fiskal bagi industri berbasis ekspor. Insentif ini dirilis dalam rangka memperkuat rantai pasok global.
Sri Mulyani memastikan kebijakan ini dirilis untuk meningkatkan ekspor dan terus menciptakan lapangan kerja, serta menjaga upah tenaga kerja di dalam negeri secara layak.
“Untuk beberapa akselerasi industri, pemerintah akan mengeluarkan berbagai insentif fiskal untuk memperkuat rantai pasok global,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Jumat (18/10/2024).
Di sisi lain, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah juga terus melakukan proteksi bagi industri di dalam negeri. Salah satunya, untuk produk tekstil, pemerintah memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor kain dan karpet.
Adapun, kebijakan safeguard tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No. 49/2024 yang akan berlaku 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada Agustus lalu.
Dalam aturan tersebut, safeguard diberlakukan atas berbagai pertimbangan, termasuk adanya hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan bahwa industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.
“Ini diberlakukan tiga tahun. Kebijakan ini diarahkan agar daya kompetisi dan proteksi pada industri tapi juga daya saing dan menjaga kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi agar tetap berkelanjutan,” tegasnya.
Pada Oktober ini, Sri Mulyani juga meneken aturan pengenaan tarif bea masuk tinggi terhadap barang impor dari China, berupa ubin keramik. Pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari China itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024.