Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy membeberkan pihaknya masih melakukan pembentukan korporasi di internal untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan pemerintah.
Pihaknya kini sudah melakukan survei ke lokasi wilayah yang diberikan pemerintah. Diketahui, Muhammadiyah nantinya bisa mendapatkan jatah tambang milik eks PT Adaro Energy Indonesia atau bekas tambang PT Arutmin Indonesia.
“Mengenai di mana yang kami pilih dari yang sudah diumumkan oleh Pak Bahlil, Menteri Investasi (kini Menteri ESDM), itu sudah kami survei, kami sudah bentuk survei internal Adaro, Kideco, Arutmin, jadi kami sudah bentuk tim untuk survei internal kami. Untuk memastikan, tambang itu kan rumit ya,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (18/10/2024).
Muhadjir mengatakan, saat ini proses survei masih berlangsung.
Lebih lanjut, saat ini di internal Muhammadiyah juga masih dalam proses membentuk 2 perusahaan untuk mengelola wilayah pertambangan ini, yaitu Strategic dan Operating Company.
Namun, ia menegaskan bahwa akan menggandeng akademisi dari program studi pertambangan di Universitas Muhammadiyah. Menurutnya, kampus itu sudah banyak bekerja sama dengan pengusaha tambang.
“Kami kan punya lima fakultas program studi pertambangan di Muhammadiyah itu dan rata-rata sudah berpartner, sudah kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penambang. Dan kampusnya juga dekat dengan tambang, misalnya Universitas Muhammadiyah Mataram itu dekat Newmont kan. Kemudian, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur itu kan dekat KPC. Ada juga di Berau, itu dengan Berau Coal,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7.