Ini Sanksi Jika Langgar Aturan Zonasi Rawan Bencana

Tim gabungan pembersihan melakukan material banjir dan longsor, Jumat (9/8). Sumber foto: Kota Balikpapan. (Dok.BNPB)
Foto: Tim gabungan pembersihan melakukan material banjir dan longsor, Jumat (9/8). Sumber foto: Kota Balikpapan. (Dok.BNPB)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan masyarakat akan adanya sanksi hukum, bilamana zonasi tata ruang yang sudah diatur pemerintah dilanggar. Hal itu disampaikannya agar masyarakat mematuhi ketentuan berlaku, terutama menyangkut wilayah-wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi rawan bencana alam.

“Tanah atau wilayah kita itu harus diatur sebaik mungkin, termasuk mencegah terjadinya bencana alam. Kalau ada yang sudah disampaikan tidak boleh membangun di suatu kawasan karena tidak sesuai dengan zonasi atau peruntukannya, tapi masih tetap melakukannya atau melanggarnya, maka kami harus melakukan penertiban secara tegas,” kata Agus saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Kendati demikian, Agus menekankan, pihaknya selalu mendahulukan pendekatan preventif dalam menindak masyarakat yang masih melanggar zonasi tata ruang yang ada. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang masih bermukim di wilayah rawan bencana.

“Karena mungkin masyarakat tidak tahu bahwa huniannya itu sebetulnya rawan sekali terhadap bencana. Tapi kalau sudah diberitahu, ditegaskan juga tidak mau, maka ada langkah-langkah hukum yang bisa dijalankan. Itulah mengapa dilakukan sebelum, selama, atau sesudah tata ruang itu di diterbitkan,” terang dia.

Sanksi hukum yang dimaksud AHY, termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 62 yang menetapkan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif.”

Adapun dalam UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 61 mengatur, dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Sementara menurut Pasal 63 dalam UU No. 26 Tahun 2007 memuat soal sanksi administratif yang bakal dikenakan. Yakni berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, sampai pembongkaran bangunan.

Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

toto slot online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*