IHSG Rebound, 5 Saham Ini Jadi Penopangnya

Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (12/8/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (12/8/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau berhasil menguat pada perdagangan sesi I Jumat (23/8/2024), setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Hingga pukul 11:30 WIB, IHSG menguat 0,74% ke posisi 7.543,76. IHSG kembali menyentuh level psikologis 7.500 pada sesi I hari ini.

Nilai transaksi indeks pada sesi I hari ini sudah mencapai sekitar Rp 5,8 triliun dengan melibatkan 9,7 miliar saham yang berpindah tangan sebanyak 551.614 kali. Sebanyak 385 saham menguat, 158 saham melemah dan 227 saham cenderung stagnan

Secara sektoral, sektor industri menjadi penopang terbesar IHSG di sesi I hari ini, yakni mencapai 1,43%.

Sementara dari sisi saham, emiten perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menjadi penopang terbesar IHSG di sesi I hari ini, yakni mencapai 11 indeks poin.

Berikut daftar saham yang menjadi penopang atau movers IHSG pada sesi I hari ini.

IHSG cenderung menguat setelah DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada. Batalnya revisi undang-undang tersebut terjadi setelah adanya aksi demo besar-besaran di sekitar gedung DPR RI.

Ribuan mahasiswa, buruh, hingga civitas akademika menggelar aksi demo di seluruh penjuru Indonesia. Aksi demo adalah bentuk protes atas keputusan DPR yang merevisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Protes bermula dari keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada.

Dalam keputusan MK disebut partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah.

Namun, Baleg DPR kemudian memutuskan hal yang berbeda dengan MK DPR sepakat jika perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.

DPR juga memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

Aksi demo akhirnya membuat DPR memilih untuk membatalkan revisi RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada rapat paripurna jelang akhir pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024. DPR juga membatalkan RUU Pilkada setidaknya sampai pendaftaran Pilkada.

Dasco menuturkan, agenda rapat paripurna sudah ditetapkan pada hari Selasa dan Kamis. Maka dari itu, tidak ada kemungkinan untuk rapat dilaksanakan pada Jumat 23 Agustus 2024 maupun Senin 26 Agustus 2024.

Oleh karena itu, menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Rapat paripurna kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita tahu, sama-sama tahu, sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah telat,” paparnya.

Aksi demo diperkirakan akan kembali terjadi pada hari ini di sekitar gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, para buruh mengatakan demo di KPU batal digelar setelah DPR membatalkan revisi UU Pilkada.

“Aksi di DPR kita tunda dulu. Tadi sudah resmi keterangannya dari DPR,” ungkap Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/8/2024).

https://slots-kas138.store/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*