Bank Commonwealth PHK 1146 Karyawan Bilang Ini Soal Pesangon

Foto: REUTERS/David Gray

PT Bank Commonwealth (PTBC) menegaskan manajemen memenuhi hak ribuan karyawan yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja), sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Ini merespon terkait kisruh pesangon sekitar 1.146 karyawan yang dilepas usai PTBC efektif diakuisisi PT PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP).

“Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Corporate Communications PTBC dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/7/2024).

Mereka kemudian mengatakan bahwa OCBC Indonesia secara aktif membuka pintu bagi para karyawan PTBC untuk bergabung.

“OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompentensi dan kapabilitas setiap individu,” kata Corporate Communications PTBC.

Seperti diketahui, proses akuisisi bank milik Commonwealth Bank of Australia (CBA) itu, yang senilai Rp2,2 triliun, telah efektif sejak 1 Mei 2024 lalu.

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mencermati bahwa sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi yaitu tidak melibatan Serikat Karyawan yang ada di PTBC, yaitu Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI. Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa PTBC akan diakuisisi oleh OCBC Indonesia.

Baru kemudian manajemen PTBC menyatakan akan melakukan PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

“Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon,” ujar Timboel dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Padahal, kata dia, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021.

“Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalau pun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021,” pungkas Timboel.

Maka demikian, OPSI mendesak manajemen PTBC untuk memisahkan DPLK (sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum terjadi akuisisi) dari perhitungan paket pesangon dan hak-hak lainnya, setidak-tidaknya dari tahun 2021 ke belakang (sebelum berlaku PP No.35 tahun 2021).

Timboel mengatakan upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan lain-lain, harus meliputi komponen tunjangan tetap, sesuai ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*