Apple disebutĀ akan meningkatkan penawaran investasi di Indonesia hingga US$100 juta atau setara Rp1,57 triliun.
Jumlah investasi Apple meningkat sepuluh kali lipat dari rencana awal yang hanya US$10 juta (sekitar Rp157 miliar).
Investasi ini disebut sebagai upaya terbaru raksasa teknologi AS ini untuk merayu pemerintah Indonesia mencabut larangan penjualan iPhone 16.
Investasi itu rencananya akan digunakan membuat pabrik di Bandung, yang akan memproduksi aksesori dan komponen.
Sementara Indonesia belum memberikan jawaban atas proposal terbaru Apple. Kementerian Perindustrian ingin Apple lebih fokus pada penelitian dan pengembangan untuk iPhone yang dirilis di dalam negeri, demikian laporan dari Bloomberg, dikutip dari Phone Arena, Selasa (19/11/2024).
Pada Oktober lalu, pemerintah Indonesia melarang Apple menjual produk terbaru mereka iPhone 16 di dalam negeri. Alasannya karena Apple belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dimiliki produk yang dipasarkan di dalam negeri.
Sertifikat terakhir yang diterima Apple untuk iPhone telah kedaluwarsa dan perlu diperbarui.
Untuk memperbarui sertifikat, Apple perlu membuat kesepakatan dengan produsen lokal, mengembangkan aplikasi di negara tersebut, atau menyusun skema pengembangan inovasi.
Investasi apple juga masih belum terpenuhi, dari yang sebelumnya menjanjikan Rp 1,71 triliun. Sejauh ini, Apple baru menginvestasikan Rp 1,48 triliun di Indonesia.
Akibatnya, Apple tidak dapat menjual iPhone 16 baru di Indonesia, dan itu akan terus terjadi sampai Apple setuju untuk meningkatkan investasinya di dalam negeri dan menerima sertifikat baru.
Apple mulai menyusun skema pengembangan inovasi dengan membuat Akademi Apple di daerah tersebut. Sejauh ini tiga di antaranya telah dibangun dan yang keempat telah diumukan April lalu.
Dengan adanya larangan penjualan tersebut, warga Indonesia yang ingin membeli iPhone 16 harus membeli perangkat tersebut di luar negeri dan harus membayar biaya impor.