Rumah Bebas PPN 100% Diperpanjang, 7 Saham Ini Dapat Berkah

Warga mengamati miniatur rumah yang ada di kawasan Jakarta, Senin (9/9/2024). Bank Indonesia (BI) melaporkan hasil survei Harga Properti Residensial (SHPR), yang mengindikasikan bahwa harga properti residensial di pasar primer meningkat terbatas pada kuartal II-2024. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Warga mengamati miniatur rumah yang ada di kawasan Jakarta, Senin (9/9/2024). Bank Indonesia (BI) melaporkan hasil survei Harga Properti Residensial (SHPR), yang mengindikasikan bahwa harga properti residensial di pasar primer meningkat terbatas pada kuartal II-2024. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sektor properti kini kembali mendapat angin segar dari kebijakan Pemerintah. Pemerintah segera menerbitkan aturan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah sebesar 100% yang diperpanjang hingga Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak pembelian rumah itu ditujukan untuk membantu daya beli kelas menengah untuk mengkonsumsi rumah. Aturan rinci insentif itu akan diterbitkan sebentar lagi oleh Kementerian Keuangan.

Pada hari Rabu (11/9/2024), Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, aturan PPN DTP itu akan segera terbit satu sampai dua hari lagi. Berarti keputusan tersebut diperkirakan akan terbit hari ini.

Awalnya, insentif PPN DTP yang berlaku hingga hingga Desember 2024 hanya sebesar 50%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.

Aturan tersebut membagi dua periode pemberian insentif PPN DTP. Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang.

Lalu, periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024, PPN DTP yang diberikan harusnya 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, sebelum akhirnya kini akan ditetapkan kembali menjadi 100%.

Kabar baik ini tentu menjadi angin segara bagi saham-saham di sektor properti. Dengan adanya bebas PPN 100%, akan mendorong tingkat daya beli masyarakat terhadap properti. Apalagi mengingat bahwa beberapa saham properti di dalam negeri masih banyak yang memiliki valuasi murah.

Selain itu, pergerakan harga saham properti sudah menunjukkan tanda bullish, sejalan dengan semakin dekatnya harapan pemangkasan suku bunga Amerika Serikat (AS) oleh The Federal Reverse (The Fed), yang tidak menutup kemungkinan Bank Indonesia (BI) juga akan segera mengekor untuk melakukan pemangkasan suku bunga.

Hal-hal tersebutlah yang mendorong kenaikan saham-saham properti akhir-akhir ini.

Berikut CNBC Indonesia Research telah merangkum beberapa saham properti beserta kinerja harga saham dan valuasinya.

Saham properti yang memiliki Price Book Value (PBV) di bawah satu berarti memiliki valuasi yang murah alias undervalue. Sementara itu, saham properti yang memiliki Price Earning Ratio (PER) di bawah 12 berarti memiliki valuasi murah secara sektoral.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*