50 Emiten Terancam Delisting Belum Lakukan Buyback OJK

Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal sejumlah emiten yang terancam delisting. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ada sebanyak 50 emiten yang terancam terdepak dari pasar modal.

Mengacu Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal, emiten yang melakukan keluar dari BEI wajib melakukan pembelian kembali (buyback) yang dimiliki publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan proses buyback belum terlaksana. Bukan perihal pendanaan saja, namun belum ada investor untuk memuluskan aksi korporasi tersebut.

“Bisa jadi karena juga investornya itu tidak ditemukan, atau yang kita sebut namanya unclaimed asset,” ujarnya dikutip Selasa (22/7).

Inarno mengaku, hal tersebut wajar terjadi bagi perusahaan yang terancam delisting. Sehingga, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aturan turunan untuk kewajiban buyback saham emiten yang terancam delisting.

“Unclaimed asset itu selalu ada. Jadi misalnya perusahaan itu mau delisting, nah itu dicari pemegang saham pengendalinya, pasti ada sisanya,” sebutnya.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi peringatan keras kepada 50 emiten yang berpotensi terdepak di lantai pasar modal.

Adapun peringatan delisting tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) (Peraturan I-N).

Bursa dapat menghapus saham emiten-emiten tersebut jika mengacu ketentuan III.1.3.1. Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kemudian, berdasarkan ketentuan III.1.3.2. perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa dan berdasarkan ketentuan III.1.3.3. Saham perusahaan tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

“Apabila Perusahaan Tercatat sudah mengalami Suspensi Efek selama 6 bulan berturut-turut, maka Bursa memberitahukan kepada publik bahwa saham Perusahaan Tercatat berpotensi untuk dilakukan Delisting melalui Pengumuman Bursa,” tulis manajemen BEI, dikutip Selasa (2/7).

Peraturan ini disampaikan kembali oleh Bursa secara berkala setiap bulan Juni dan bulan Desember sampai dicabutnya Suspensi Efek tersebut atau sampai dilakukannya Delisting.

Adapun ke-50 emiten yang berpotensi delisting sebagai berikut:

PT Polaris Investama Tbk (POLL)
PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
PT Nipress Tbk (NIPS)
PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
PT Hanson International Tbk (MYRX)
PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
PT SMR Utama Tbk (SMRU)
PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM)
PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
PT Cowell Development ТЬk (COWL)
PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
PT Sri Reieki Isman Tbk (SRIL)
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)
PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
PT Saraswati Griva Lestari Tbk (HOTL)
PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*