Bahaya penyalahgunaan data pribadi orang lain untuk membuat rekening pinjaman online (pinjol) mengintai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi imbauan usai mendapat beberapa pengaduan terkait hal ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah. Friderica yang akrab dipanggil Kiki itu menjelaskan rekening yang dibuka atas nama korban itu kemudian dipakai untuk melakukan pinjaman online.
Kiki menjelaskan banyak korban terjerat karena kepolosan. Sejumlah modus yang dilakukan oleh penjahat termasuk permintaan data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif. Kiki menyebutkan masyarakat harus lebih jeli untuk memastikan bahwa pihak yang meminta adalah yang bertanggung jawab, bukan penjahat yang ingin mengeksploitasi data konsumen.
Kiki menjelaskan dalam Peraturan OJK Nomor 22/2023, lembaganya sudah sangat jelas mengatur terkait data kerahasiaan dan konsumen. Aturan ini juga telah mempertimbangkan UU No. 27 2022 tentang perlindungan data pribadi.
“Dalam ketentuan tersebut, PUJK wajib tanggung jawab data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal,” jelas Kiki, dikutip Senin (19/8/2024).
Selain itu PUJK dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk penggunaan data yang ditolak.
“Jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga larang konsumen setuju memberikan data sebagai syarat pembukaan rekening itu,” pungkas Kiki.