Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru proses penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera (AJBB). Dari hasil pertemuan dengan manajemen pada tanggal 2 Agustus 2024, diketahui bahwa AJBB telah melaksanakan perubahan RPK sesuai dengan arahan.
Sebagaimana diketahui, Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB pada tanggal 1 Juli 2024.
“OJK saat ini masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, (19/8/2024).
Ogi juga menambahkan, terkait pembayaran klaim kepada pemegang polis, sampai dengan akhir Juli 2024, AJBB telah membayarkan klaim sebesar Rp241,05 miliar kepada 79.743 pemegang polis asuransi perorangan.
OJK akan terus memantau perkembangan proses penyehatan AJBB guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan kepentingan pemegang polis.
Sebelumnya, AJBB tengah menggodok skema demutualisasi dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terbarunya. Lantas, apa itu demutualisasi dan keuntungannya?
Demutualisasi adalah proses perubahan struktur kepemilikan organisasi menjadi struktur yang lebih luas. Proses demutualisasi bisa membuat A yang sebelumnya dimiliki para pemegang polis, menjadi bisa dimasukkan investor baru.
Salah satu keunggulan dari demutualisasi adalah kemungkinan penyehatan yang tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis yang telah ada selaku pemilik perusahaan (setara pemegang saham) namun opsi demutualisasi memungkinkan adanya tambahan modal dari investor strategis.
Selain itu, AJBB juga menawarkan skema Penurunan Nilai Manfaat yang harus ditanggung oleh seluruh pemegang polis. Selanjutnya, dalam bentuk mutual penyehatan dilakukan melalui konversi asset tetap menjadi lebih likuid serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan.