Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum masuk masa pensiun. Misalnya untuk kebutuhan mencicil rumah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan program jaminan hari tua (JHT) sebelum masuk masa pensiun.
Salah satunya adalah kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang akan didapatkan adalah 30% dari total dana secara keseluruhan.
Untuk mencairkan saldo dapat dilakukan dalam beberapa cara. Mulai dari mengunjungi langsung kantor cabang atau menggunakan aplikasi JMO.
Berikut kriteria hingga cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:
Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
h. Cacat Total Tetap
i. Meninggal Dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Jenis PHK di BPJS Ketenagkerjaan
a. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
b. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
c. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan
1. Dokumen Pengajuan Klaim
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
Surat Pengalaman Kerja
Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Surat Keterangan Pensiun
NPWP (jika ada).
2. Cara Klaim
Lewat Lapak Asik
a. Kunjungi Portal Layanan
b. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
c. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
d. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
e. Mengunggah dokumen persyaratan
f. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
g. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
h. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
3. Lewat Kantor Cabang
a. Bawa dokumen yang diperlukan.
b. Isi formulir klaim JHT.
c. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
d. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
e. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
4. Aplikasi JMO
a. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’.
b. Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
c. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
d. Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
e. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
f. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.